Kasus Blue Ray Cargo: Benarkah Aliran Dana Mengarah ke Dirjen Bea Cukai?
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perhatian publik terhadap nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam perkara dugaan suap impor Blue Ray Cargo dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pakar kontra intelijen R. Gautama Wiranegara menilai materi pembuktian yang telah terbuka hingga 10 Juni 2026 justru lebih banyak menunjukkan keterlibatan jajaran teknis dan pihak perantara dibandingkan pembuktian penerimaan langsung oleh pejabat tertinggi.
"Kalau membaca fakta persidangan secara utuh, yang lebih dominan muncul justru operator teknis, bukan pembuktian penerimaan langsung oleh pejabat tertinggi," kata Gautama dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Penyebutan Nama Belum Tentu Membuktikan Penerimaan Uang
Menurut Gautama, terdapat perbedaan mendasar antara penyebutan nama seseorang dalam sebuah perkara dengan pembuktian penerimaan uang secara hukum.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan memenuhi unsur-unsur hukum yang dipersyaratkan.
"Nama disebut belum tentu uang diterima. Itulah titik paling krusial yang sering hilang dalam hiruk-pikuk narasi," ujarnya.
Gautama menilai konstruksi yang menghubungkan Djaka sebagai penerima aliran dana masih menyisakan sejumlah kelemahan dari sisi pembuktian.
Soroti Kode SALES 1 dalam BAP
Salah satu aspek yang disoroti Gautama adalah ringkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field yang memuat sistem kode internal "SALES 1" hingga "SALES 5".
Dalam dokumen tersebut, kode SALES 1 disebut dikaitkan dengan Djaka, SALES 2 dengan Rizal, dan SALES 3 dengan Sisprian.
Namun menurut Gautama, dokumen yang sama juga menyatakan bahwa kode tersebut merupakan pencatatan internal Blue Ray dan masih memerlukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai penerima.
Karena itu, keberadaan kode tersebut belum dapat dijadikan bukti final mengenai penerimaan uang.
"Tanpa pengakuan atau bukti bahwa uang benar-benar sampai ke tangan yang namanya dikodekan, maka angka 1 itu hanya simbol kosong," katanya.
Dakwaan KPK Tidak Menyebut Dirjen Sebagai Penerima Suap
Gautama juga menyoroti Surat Dakwaan KPK terhadap John Field, Andri, dan Dedy yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di pengadilan.
Menurutnya, dalam dakwaan tersebut aliran dana disebut mengarah kepada sejumlah pihak seperti Rizal, Sisprian, Orlando, dan pejabat lainnya.
Sementara nama Djaka Budhi Utama tidak tercantum sebagai penerima suap dalam dokumen dakwaan tersebut.
"Secara yuridis, dakwaan yang sedang diuji di pengadilan tidak menjadikan Dirjen sebagai terdakwa atau bahkan sebagai pihak yang disebut menerima suap," ujarnya.
Dominasi Operator Teknis dalam Persidangan
Menurut Gautama, fakta yang muncul di persidangan justru memperlihatkan dominasi peran operator teknis dan pihak perantara.
Nama-nama seperti Orlando, Sisprian, Rizal, Fillar, dan sejumlah pihak lain disebut berulang kali muncul dalam berbagai kesaksian yang telah disampaikan di ruang sidang.
Ia menilai pola tersebut menunjukkan adanya kemungkinan penggunaan nama otoritas oleh pihak lain untuk membangun legitimasi dalam praktik operasional tertentu.
"Dalam bahasa yang lebih populer adalah nama jabatan dijual, tetapi belum tentu pejabatnya menerima," katanya.
Minta Publik Pegang Asas Praduga Tak Bersalah
Gautama mengingatkan agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjadikan fakta persidangan sebagai dasar utama dalam menilai suatu perkara.
Menurutnya, terdapat perbedaan besar antara dugaan, narasi publik, dan fakta hukum yang telah terbukti di pengadilan.
Ia juga meminta media dan masyarakat berhati-hati dalam menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pembuktian selesai.
"Disebut tidak sama dengan menerima, hadir tidak sama dengan setuju, kode internal bukan bukti final, pendalaman bukan keterlibatan, dan narasi awal bukan fakta hukum," tegasnya.
Gautama menambahkan, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan Djaka Budhi Utama terbukti menerima atau menyetujui aliran dana dalam perkara dugaan suap impor Blue Ray Cargo.
Karena itu, seluruh pihak diminta menunggu hasil pembuktian di persidangan sebelum menarik kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.
Editor : Rizal Fadillah