DPRD Jabar Kaji Pengaktifan Kembali SPP di Sekolah Negeri
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPRD Jawa Barat mulai mengkaji kemungkinan mengaktifkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, mengatakan pembahasan Raperda berangkat dari kesepakatan bahwa regulasi baru harus mampu memperkuat mutu pendidikan. Salah satu persoalan mendasar yang ditemukan ialah kemampuan pendanaan pemerintah yang belum mampu memenuhi kebutuhan riil biaya penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
"Semua sepakat bahwa rancangan perda ini harus mampu mengakomodasi semangat pendidikan yang berkualitas. Salah satu persoalan yang kami bahas adalah kesenjangan antara pendapatan sekolah dengan unit cost yang layak per siswa setiap tahun," kata Yomanius dikutip, Jumat (10/7/2026).
Menurut Yomanius, kebutuhan biaya pendidikan layak untuk jenjang SMA diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 juta per siswa setiap tahun. Namun, sekolah saat ini baru menerima sekitar Rp1,6 juta atau hanya sekitar 40 persen dari kebutuhan tersebut.
Kondisi tersebut, lanjut dia, membuat sekolah kesulitan meningkatkan kualitas pembelajaran, terlebih apabila jumlah rombongan belajar dan peserta didik relatif sedikit. Situasi itu berdampak langsung terhadap kemampuan sekolah memenuhi kebutuhan operasional maupun pengembangan layanan pendidikan.
"Kalau pendapatan sekolah hanya sekitar 40 persen dari kebutuhan, proses pembelajaran yang berkualitas akan sulit tercapai. Apalagi kalau jumlah rombel dan siswanya sedikit, beban operasional sekolah akan semakin berat," ujarnya.
Atas dasar itu, Komisi V DPRD Jabar mengusulkan agar SPP di sekolah negeri dapat diberlakukan kembali sebagai salah satu sumber pendanaan tambahan. Namun, kebijakan tersebut dirancang secara selektif agar tidak membebani masyarakat yang kurang mampu.
Yomanius menegaskan siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, yakni kelompok desil 1 hingga desil 5, tetap harus memperoleh pendidikan tanpa dipungut biaya apa pun. Sementara itu, penerapan SPP hanya ditujukan kepada keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dengan besaran yang disesuaikan secara bertingkat.
"Anak dari keluarga desil 1 sampai desil 5 tidak boleh dipungut biaya apa pun, termasuk SPP. SPP hanya diberlakukan bagi desil 6 sampai desil 10 dan besarannya harus berjenjang sesuai kemampuan ekonomi agar prinsip keadilan tetap terjaga," jelasnya.
Ia menilai tambahan pendanaan dari skema tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi guru, memperbaiki sarana dan prasarana, serta memperkuat kegiatan pengembangan prestasi peserta didik. Sekolah juga akan memiliki ruang fiskal untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler hingga kompetensi akademik maupun non akademik di berbagai tingkatan.
Yomanius menambahkan seluruh tambahan anggaran itu pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas lulusan sekolah menengah. Menurutnya, penguatan mutu pendidikan menjadi bekal penting agar lulusan SMA di Jawa Barat mampu bersaing memasuki perguruan tinggi terbaik di tingkat nasional maupun internasional.
"Kalau reaktivasi SPP berjalan, akan ada peluang meningkatkan kualitas guru, sarana prasarana, serta kegiatan pengembangan siswa. Tujuan akhirnya adalah agar kualitas lulusan sekolah menengah menjadi lebih baik dan mampu bersaing masuk perguruan tinggi," pungkasnya. (*)
Editor : Abdul Basir