get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Layak Jadi Fokus! Cucun Ahmad Syamsurijal Genjot Program Perumahan dan Ekonomi Rakyat

BPD Terancam Krisis Likuiditas, Serikat Pekerja Tolak Wacana Payroll ASN Pindah ke Himbara

Jum'at, 04 September 2026 | 16:28 WIB
header img
FSP BPD SI menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pengalihan pengelolaan payroll ASN ke DPR RI. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wacana pemindahan sistem pembayaran gaji atau payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) menuju jajaran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menuai perlawanan sengit. Langkah pusat ini dinilai berisiko mengoyak ketahanan ekonomi lokal sekaligus memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor perbankan daerah.

Sikap keras tersebut disuarakan langsung oleh Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) kala mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026). Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat, wadah buruh perbankan ini memaparkan dampak fatal jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan.

Presiden FSP BPD SI yang juga menjabat Ketua Umum SP bjbs, Alex Sandra, mengingatkan pemerintah bahwa penataan kas PNS di BPD memiliki keterkaitan erat dengan denyut nadi perekonomian di tingkat tapak.

"Penolakan ini disampaikan bukan untuk kepentingan bank daerah semata, melainkan untuk melindungi perekonomian daerah, menjaga lapangan kerja, dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga," ujar Alex Sandra dalam pernyataan resminya, Jumat (4/9/2026).

Alex menguraikan, simpanan gaji ASN selama ini memegang peran krusial bagi BPD sebagai pasokan dana murah (low-cost fund) yang terukur dan stabil. Ketersediaan likuiditas murah inilah yang memacu BPD sanggup mengucurkan pinjaman produktif serta permodalan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jika arus kas gaji ASN mendadak dialihkan, BPD bakal terdesak lonjakan cost of fund yang mencekik.

"Pemindahan payroll ASN secara masif berpotensi mengganggu stabilitas bisnis BPD melalui penurunan likuiditas, kenaikan biaya dana, dan pelemahan kemampuan bank menyalurkan kredit kepada sektor produktif," jelas Alex.

Ia menggarisbawahi bahwa efek dominonya akan merembet sangat jauh melebihi sekadar catatan laba-rugi perbankan.

"Dampak tersebut dapat memicu risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), berkurangnya penyerapan tenaga kerja baru, serta menurunnya kontribusi BPD kepada daerah dalam bentuk dividen dan pajak yang pada akhirnya melemahkan daya beli masyarakat," tegasnya.

Di samping persoalan alokasi dana payroll, perwakilan pekerja perbankan ini turut menyoroti maraknya ancaman pidana yang membayangi para pegawai bank lokal saat menangani kasus kredit macet. Alex mendesak adanya kepastian hukum agar risiko usaha yang muncul dari keputusan profesional tidak semena-mena diseret ke ranah kriminal.

"Pekerja tidak boleh dikriminalisasi maupun dibebani tanggung jawab pribadi atas risiko bisnis yang wajar dan telah dianalisis secara profesional sesuai standar operasional yang berlaku," kata Alex.

Lebih mendalam, FSP BPD SI meminta Kementerian Keuangan tidak memakai kacamata sempit dalam mengukur pengelolaan uang publik di daerah. Kebijakan ini mesti tunduk pada semangat otonomi daerah sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Pemindahan payroll ASN bukan semata masalah manajerial, melainkan persoalan fiskal federalisme yang menyangkut keadilan keuangan antara pusat dan daerah. Sentralisasi ke Himbara berpotensi menggerus kekuatan fiskal daerah dan memperlebar ketimpangan," pungkas Alex.

Poin Penting Desakan FSP BPD SI untuk Pemerintah dan DPR RI:

  • Jaminan Proteksi Dana Daerah: Pemerintah daerah, Asbanda, dan manajemen BPD didesak bersatu membendung pengalihan payroll. Penguasaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan gaji ASN wajib diprioritaskan berada di BPD lewat penguatan RUU BUMD.

  • Perlindungan Jalur Perdata Karyawan: Menuntut penyelesaian kredit bermasalah ditangani melalui mekanisme hukum perdata (somasi, mediasi, negosiasi) serta optimalisasi jaminan dan asuransi selama terbebas dari tindak kejahatan (fraud).

  • Kepastian Hukum Bisnis: Mendorong penguatan prinsip Business Judgment Rule pada UU Perbankan, penyusunan MoU antar-lembaga penegak hukum, dan pembentukan Tim Ahli Independen guna menelaah sengketa perbankan secara objektif.

  • Penangguhan Penahanan Worker: Meminta aparat penegak hukum tidak asal melakukan penahanan fisik terhadap pekerja bank yang menjalankan kewajiban profesi sesuai SOP sebelum ada pembuktian tindak pidana.

Gerakan penyelamatan perbankan daerah yang bergulir di Senayan ini mengantongi dukungan penuh dari seluruh serikat pekerja BPD se-Indonesia, termasuk Serikat Pekerja bank bjb syariah (SP bjbs). Para pekerja berkomitmen terus mengawal isu ini agar ruang gerak ekonomi daerah dan keselamatan lapangan kerja tetap terlindungi.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut