get app
inews
Aa Text
Read Next : Buka Posko di RSUD Cibabat, Pemkot Cimahi Observasi Penyebab Siswa Keracunan MBG

Petugas Sampah di Cimahi Meninggal karena Sakit, Ahli Waris Tak Dibiarkan Hadapi Masa Sulit

Minggu, 06 September 2026 | 17:34 WIB
header img
Keluarga ahli waris peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dipastikan mendapatkan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah di Kota Cimahi. Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Petugas sampah di Kota Cimahi meninggal dunia karena sakit mendapatkan perhatian dari Pemkot Cimahi dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak keluarga ahli waris atas nama Almarhum Darwina mendapatkan santunan Jaminan Kematian senilai Rp74 juta. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis pada peringatan Hari Pelanggan Nasional Tahun 2026.

Santunan ini menjadi penanda kuatnya komitmen pemerintah dalam menjalankan jaminan sosial dan perlindungan optimal bagi semua elemen tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Selain sebagai bentuk kepedulian, penyerahan santunan juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan pelaksanaan program perlindungan ketenagakerjaan yang lebih menyeluruh guna menciptakan ketenangan dan keamanan selama bekerja.

"Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga santunan ini bermanfaat dan membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan. Ketika risiko kematian terjadi, ahli waris berhak menerima manfaat sesuai ketentuan,” kata Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Fajar Akhmadi dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

Ia mengatakan, santunan tersebut menjadi bukti nyata bahwa perlindungan sosial bukan hanya milik pekerja formal. Santunan Jaminan Kematian bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk kepastian perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Sehingga dipastikan keluarga yang ditinggalkan tidak menghadapi beban ekonomi sendirian pada masa sulit.

Seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja mandiri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.

Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

Fajar berharap seluruh pekerja mandiri yang ada di Kota Cimahi dan Bandung Barat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan.

"Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani, nelayan, ART dan sebagainya," ucapnya.

Saat ini masih tersedia program diskon iuran hingga 50 persen bagi pekerja mandiri untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Iuran normal hanya Rp16.800 per bulan, dan dengan potongan 50 persen tersebut iuran menjadi jauh lebih murah.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan utama, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Kami berharap semakin banyak pekerja mandiri di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat menyadari pentingnya perlindungan ini. Sehingga, dapat bekerja dengan tenang dan bebas cemas,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut