Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Tunggu Lampiran Putusan Pengadilan soal Pegi Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Suyudi Ario Seto Resmi Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:15 WIB
  • author Susana
Suyudi Ario Seto Resmi Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Suyudi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan calon Kapolri yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pimpinan DPR sebelumnya telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri yang baru.

Setelah Surpres diterima, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III.

Penugasan tersebut kemudian disepakati anggota Komisi III DPR. Suyudi selanjutnya mengikuti rangkaian fit and proper test, termasuk menyampaikan visi dan misinya sebagai calon Kapolri.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut