Kejagung Sita Aset Miliaran Rupiah Kasus MBG, Ini Tanggapan Tegas Pihak Sony Sonjaya
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus hukum yang menyeret Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas setelah Kejaksaan Agung mengumumkan penyitaan aset fantastis berupa uang tunai senilai Rp24,3 miliar serta satu unit pesawat. Di tengah sorotan publik yang mengarah pada sejumlah nama besar seperti Dadan Hindayana, pihak kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya langsung bergerak cepat meluruskan narasi yang berkembang di ruang publik.
Tim penasihat hukum Sony Sonjaya secara tegas menyatakan bahwa seluruh harta benda dan barang sitaan yang dirilis oleh korps adhyaksa tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan klien mereka.
“Kami perlu meluruskan bahwa penyitaan uang Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan klien kami, Sony Sonjaya,” ujar Dino Sihombing dan partners kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Lebih lanjut, pihak tim hukum membeberkan dinamika pemeriksaan yang telah dijalani oleh kliennya selama berada di bawah pendampingan penyidik. Berdasarkan catatan penasihat hukum, Sony dipastikan tidak pernah bersentuhan ataupun cawe-cawe dalam proyek pengadaan barang yang sedang diusut oleh penegak hukum.
Bahkan, materi pemeriksaan yang dilontarkan oleh penyidik diklaim sangat spesifik dan tidak pernah menyinggung sederet barang elektronik maupun fasilitas penunjang yang santer dibicarakan di berbagai platform berita.
“Selama proses penyidikan, klien kami tidak pernah sekalipun ditanya mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, TV, tablet, laptop maupun sepatu. Karena itu, kami mempertanyakan dasar mengaitkan klien kami dengan proses pengadaan tersebut,” kata Dino.
Ia menambahkan bahwa publik maupun awak media hendaknya bisa lebih jeli dalam memilah informasi. Perkara hukum yang kompleks ini dinilai harus dilihat secara objektif dengan memisahkan antara tindakan subjek hukum satu dengan tersangka lainnya agar tidak menimbulkan disinformasi.
Suara senada juga disuarakan oleh anggota tim kuasa hukum Sony Sonjaya lainnya, yakni Wa Ode Nurzainab, S.H. Ia menekankan pentingnya penyajian berita yang proporsional demi menjaga asas praduga tak bersalah sekaligus hak-hak konstitusional kliennya di mata hukum.
Walau kubunya menyatakan sikap kooperatif dan menghargai penuh kewenangan investigasi yang dijalankan oleh penyidik, mereka tetap meminta agar batasan tiap perkara ditegaskan secara transparan.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Tetapi kami juga berharap publik memperoleh informasi yang utuh. Jangan sampai tindakan hukum terhadap pihak tertentu kemudian dipersepsikan sebagai tindakan yang berkaitan dengan klien kami, padahal berdasarkan pemeriksaan yang kami ketahui, Sony tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tersebut,” ujar WA Ode.
Menutup keterangan pers tersebut, pihak penasihat hukum memastikan bakal terus memantau jalannya proses peradilan secara ketat. Mereka berkomitmen untuk berdiri di garda terdepan dalam melindungi hak hukum Sony Sonjaya agar setiap fakta persidangan maupun penyidikan tidak keluar dari koridor yang sebenarnya.
“Posisi kami jelas. Kami akan menghormati proses hukum, tetapi kami juga akan memastikan hak-hak hukum Sony Sonjaya sebagai tersangka tetap terlindungi. Kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dibedakan secara jelas antara fakta hukum, dugaan penyidik, dan kesimpulan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Editor: Agung Bakti Sarasa