Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Dugaan Bullying Mahasiswa Telkom University Viral, Kampus Langsung Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Nasib 4 Mahasiswa Baru Telkom University Usai Kasus Bullying Terungkap, Ini Rincian Sanksinya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:32 WIB
  • author Susana
Nasib 4 Mahasiswa Baru Telkom University Usai Kasus Bullying Terungkap, Ini Rincian Sanksinya
Ilustrasi peundungan. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa baru yang terlibat kasus perundungan di lingkungan asrama pada Jumat (9/10/2026). Salah satu mahasiswa dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian tetap atau drop out (DO), sementara tiga mahasiswa lainnya menerima sanksi sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

Keputusan tersebut diambil setelah pihak kampus melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang terlibat dan menggelar sidang bersama unsur pimpinan universitas serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Dalam keterangan resminya, Telkom University menyebutkan bahwa penetapan sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan, tingkat tanggung jawab, serta bentuk pelanggaran yang dilakukan setiap mahasiswa.

Proses pemeriksaan berlangsung pada Sabtu hingga Minggu (10–11 Oktober 2026). Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan sidang pada Minggu hingga Senin (11–12 Oktober 2026).

Dari hasil pemeriksaan dan persidangan, jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang. Sementara itu, satu mahasiswa ditetapkan sebagai korban dalam kasus perundungan tersebut.

Seluruh mahasiswa yang terlibat diketahui merupakan mahasiswa baru angkatan 2026.

Empat Mahasiswa Pelaku Perundungan Telkom University Dijatuhi Sanksi Berbeda

Telkom University menetapkan sanksi berbeda terhadap keempat mahasiswa berdasarkan peran, tingkat keterlibatan, dan bentuk pelanggaran yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

Satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa Telkom University. Keputusan ini didasarkan pada temuan tindakan perundungan berulang serta tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban maupun lingkungan sekitar.

Sementara itu, satu mahasiswa lainnya menerima sanksi sedang berupa skorsing selama dua semester yang disertai pembinaan karakter.

Sanksi tersebut diberikan karena mahasiswa yang bersangkutan terlibat dalam perekaman aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video perundungan ke media sosial.

Adapun dua mahasiswa lainnya dikenai sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester. Keduanya juga diwajibkan mengikuti tambahan aktivitas kemahasiswaan berdasarkan temuan pelanggaran etika.

Penjatuhan sanksi tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.

Rektor Telkom University Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Perundungan

Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc., menegaskan bahwa penjatuhan sanksi tersebut merupakan bentuk keseriusan universitas dalam menangani kasus perundungan di lingkungan kampus.

Ia menekankan bahwa kampus tidak memberikan ruang bagi tindakan perundungan dalam bentuk apa pun. Penegakan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa.

“Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing. Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk terus berupaya menciptakan kampus sebagai rumah yang aman bagi para civitas,” katanya.

Menurut pihak universitas, penanganan kasus tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada mahasiswa yang terbukti terlibat, tetapi juga mencakup perlindungan dan pendampingan bagi korban.

Telkom University memastikan kondisi korban terpantau baik dan terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait. Universitas juga menyiapkan pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan korban.

Telkom University Perkuat Pencegahan Perundungan di Lingkungan Kampus

Selain menjatuhkan sanksi, Telkom University berkomitmen memperkuat upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah melanjutkan edukasi antiperundungan secara berkelanjutan. Program ini mencakup sosialisasi peraturan kampus dan konsekuensi bagi mahasiswa yang melakukan perundungan maupun bentuk kekerasan lainnya.

Edukasi akan dilakukan melalui kegiatan terstruktur bersama dosen wali, pemanfaatan media sosial, serta penyebaran informasi melalui media fisik di lingkungan kampus.

Materi antiperundungan juga akan diintegrasikan ke dalam mata kuliah wajib universitas. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya menjaga keamanan, menghormati sesama, dan membangun lingkungan pendidikan yang sehat.

Penguatan budaya kampus juga dilakukan melalui kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa). Selain itu, universitas akan menyajikan pembelajaran berbasis kasus nyata dalam bentuk infografis agar mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik lebih memahami berbagai bentuk perundungan serta cara mencegahnya.

Telkom University turut menyiapkan penguatan kapasitas Senior Resident (SR) asrama agar mampu mengenali indikasi awal perundungan. Optimalisasi kanal pelaporan dan pemetaan risiko melalui survei iklim serta persepsi kampus juga menjadi bagian dari langkah pencegahan.

Melalui berbagai upaya tersebut, Telkom University menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman dan sehat melalui penegakan aturan, perlindungan korban, serta pencegahan perundungan secara berkelanjutan.

Universitas berharap terciptanya lingkungan kampus yang kondusif dan berintegritas dapat mendukung lahirnya talenta bangsa yang unggul, berkarakter, dan siap berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut