Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPR RI Dituntut Segera Bersikap Tegas Terkait Polemik Ijazah Wapres Gibran Usai Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

Dipraperadilkan Soal Kasus Payment Gateway 2015, Denny Indrayana: Solo Strike Back

Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:43 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
Dipraperadilkan Soal Kasus Payment Gateway 2015, Denny Indrayana: Solo Strike Back
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana angkat bicara menanggapi langkah hukum relawan pendukung pemerintah yang kembali mempersoalkan status hukum dirinya melalui permohonan praperadilan. Denny menilai gugatan tersebut sebagai bentuk serangan balik atas sikap kritisnya terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menanggapi pengajuan praperadilan tersebut dengan santai dan menganggapnya sebagai pola lama yang kerap berulang terhadap pihak-pihak berkritis.

"Ya begitulah modus lama, serangan balik kalau kita bersikap kritis. Ya ini Solo strike back, Solo melakukan serangan balik karena skandal Gibran-Jokowi. Saya menyebutnya Gibran Jo-Gate, jadi tanggapannya, dijogetin saja," kata Denny Indrayana saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Permohonan praperadilan ini resmi didaftarkan oleh Relawan Prabowo-Gibran Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/10/2026). Gugatan tersebut menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi payment gateway Kementerian Hukum dan HAM tahun 2015 yang menjerat Denny sebagai tersangka, namun penyidikannya dinilai menggantung tanpa kepastian hukum selama lebih dari satu dekade.

Ketua Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk mendesak aparat penegak hukum agar segera melanjutkan proses hukum terhadap Denny hingga ke pengadilan. Suhadi merujuk pada landasan KUHAP baru yang membuka ruang praperadilan bagi perkara-perkara yang tidak berjalan atau mengalami pembiaran.

"Mengajukan permohonan terhadap kasusnya Bapak Dr. Denny Indrayana yang diprediksi ini sudah berjalan hampir 10 tahun tidak ada perkembangan. Merujuk kepada KUHAP yang baru di Pasal 158 huruf e, dikatakan bahwa perkara yang mandek itu bisa diajukan praperadilan sebagai bentuk mencari kepastian hukum," ujar Suhadi di PN Jakarta Selatan.

Suhadi menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, penyidikan kasus payment gateway tersebut belum pernah dihentikan secara resmi melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Oleh karena itu, ia meminta kepolisian dan kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara Denny Indrayana ke tingkat penuntutan dan persidangan demi menjamin kepastian hukum.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut