5,4 Juta Pekerja Informal di Jawa Barat Tercover Asuransi, Beri Jaminan Keamanan Saat Bekerja
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Program Asuransi Aing dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Khususnya bagi pekerja informal yang selama ini belum memiliki perlindungan memadai di dalam pekerjaan yang digelutinya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Rumiati, menyambut baik hadirnya program tersebut.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi setiap pekerja, tanpa memandang jenis pekerjaan maupun tempat bekerja," ucapnya, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia dapat berdampak besar terhadap kondisi ekonomi keluarga apabila tidak diantisipasi melalui perlindungan yang tepat.
Adanya program Asuransi Aing, diharapkan semakin banyak pekerja informal yang mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada pekerja sekaligus melindungi keluarga yang menjadi tanggungan mereka.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cimahi berkomitmen mendukung perluasan perlindungan pekerja melalui edukasi, sosialisasi, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.
“Hadirnya Asuransi Aing, diharapkan semakin banyak pekerja informal yang terlindungi sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan keluarga memiliki perlindungan ketika risiko sosial ekonomi terjadi,” ucapnya.
Seperti diketahui pekerja informal di Jawa Barat kini sudah bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Asuransi Aing.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal tersebut pada 2027. Nilai premi sebesar Rp16.800 per bulan.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau menghubungi hotline Jabar pada nomor 082126030038. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebutkan ada lima manfaat yang akan didapatkan penerima Asuransi Aing.
Yakni perawatan/pengobatan karena kecelakaan kerja tanpa batas biaya di rumah sakit kelas 1 pemerintah atau swasta setara. Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji.
Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, maka pekerja akan mendapatkan santunan Rp56 juta. Pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja juga akan menerima santunan yang diserahkan kepada ahli waris.
Nilainya sebesar Rp70 juta dengan rincian santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan total Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Apabila pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap bakal menerima santunan senilai Rp42 juta. Rinciannya, Rp10 juta biaya pemakaman, santunan kematian Rp20 juta dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan.
Selain itu, keluarga pekerja menerima santunan berkala selama 24 bulan total Rp12 juta dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan.
Asuransi Aing juga memberi jaminan kepada anak-anak pekerja. Apabila pekerja meninggal atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja, maka dua orang anak dari pekerja tersebut bakal menerima beasiswa Rp174 juta.
Beasiswa yang sama berlaku bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun.
Manfaat itu telah dirasakan oley salah seorang warga Bayongbong, Jajang, pada 2025. Setelah bapaknya yang bekerja sebagai petani meninggal, ia menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya bersyukur atas santunan yang diberikan, semoga program ini terus berlanjut dan bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ayo segera daftar,” imbuhnya. (*)
Editor: Rizki Maulana