Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pekerja Bisa Miliki Rumah dengan Tenor Pinjaman Hingga 30 Tahun, Ini Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja Wajib Tahu! Program MLT Tawarkan Peluang Miliki Rumah Meski Gaji Pas-pasan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:01 WIB
  • author Adi Haryanto
Pekerja Wajib Tahu! Program MLT Tawarkan Peluang Miliki Rumah Meski Gaji Pas-pasan
Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan berkesempatan memiliki hunian melalui MLT program perumahan ketika sudah terdaftar sebagai peserta selama satu tahun serta mengikuti minimal tiga program layanan. Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Peserta jaminan sosial punya peluang memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Rumiati mengatakan manfaat layanan tambahan tersebut merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah.

“Program MLT perumahan ini sebagai wujud nyata BP Jamsostek dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ucapnya, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. 

Serta Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BP Jamsostek. Yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

"MLT merupakan fasilitas layanan tambahan yang diberikan dengan bunga bank lebih ringan dibandingkan bunga komersil lain pada pinjaman KPR dengan maksimal harga rumah Rp500 juta, pinjaman uang muka perumahan maksimal Rp150 juta, dan pinjaman renovasi perumahan maksimal Rp200 juta," sebutnya.

Pada program kepemilikan rumah ini, pihaknya bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer. Untuk membantu pekerja dalam kepemilikan rumah dengan harga kompetitif, subsidi bunga, suku bunga rendah, dan tenor pinjaman maksimum sampai dengan 30 tahun.

Menurutnya untuk mendapatkan manfaat tersebut peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek minimal satu tahun, serta mengikuti minimal tiga program antara lain JHT, Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.

“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda," pungkasnya. (*)

Editor: Rizki Maulana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut