DPC PKB KBB Tetapkan Sikap Aspirasi Suara Akar Rumput Tindak Lanjut Putusan MK dan MA
BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) jangan hanya jadi catatan di atas kertas.
Pasalnya jika dua putusan tersebut tidak ada tindak lanjut maka akan jadi preseden buruk bagi sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Yakni terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 berkaitan dengan syarat pendidikan calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
"Keresahan ini bukan sekadar isu prosedural, namun persoalan kepercayaan generasi penerus terhadap sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia," kata Ketua DPC PKB KBB, Sandi Supyandi, Selasa (3/11/2026).
Sandi menyebutkan, suara dari generasi muda di pelosok desa kini bergema ke ranah publik terkait dua putusan itu. Sehingga jadi ujian penting bagi wibawa hukum di mata masyarakat.
Perjuangan PKB yang berlandaskan Mabadi Khaira Ummah, yakni al-amanah atau kejujuran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta al-'adalah atau keadilan sejati yang menjadi dasar lahirnya sikap ini.
Kaidah tasharruful imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil maslahah mengingatkan setiap kekuasaan dan kebijakan pemimpin harus selalu berpulang pada kemaslahatan rakyat.
"Generasi muda berhak mendapatkan teladan bahwa jabatan publik setinggi apapun tidak berada di atas hukum," ucapnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, DPC PKB KBB menetapkan tujuh butir sikap resmi yang disampaikan sebagai suara dari akar rumput. Pertama, menghormati dan menjunjung tinggi kedua putusan MK maupun MA serta meminta seluruh pihak patuh terhadap putusan tersebut.
Kedua, mendesak DPR RI melalui Fraksi PKB di parlemen untuk segera menindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional yang tersedia. Ketiga, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan amar putusan MA secara penuh dan terbuka.
Keempat, KPU dan Bawaslu RI diminta memberikan penjelasan publik secara transparan mengenai proses verifikasi syarat pencalonan pada Pilpres 2024 sebagai bahan evaluasi mendasar.
Kelima, mengajak Wakil Presiden untuk menunjukkan sikap kenegarawanan dengan memberikan penjelasan terbuka kepada rakyat dan mengambil langkah yang menjaga martabat jabatan dan lembaga kepresidenan.
Keenam, lanjut Sandi, seluruh aspirasi ini akan disampaikan secara resmi kepada DPW PKB Jawa Barat, DPP PKB, dan khusus disampaikan langsung ke Fraksi PKB DPR RI.
"Terakhir, yang ketujuh adalah menyerukan kepada seluruh masyarakat, terutama kaum muda, untuk tetap tenang, kritis, dan menyalurkan pendapat secara santun serta konstitusional, dan tidak terprovokasi oleh upaya apa pun yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa," bebernya.
Sandi menegaskan, ketujuh sikap ini merupakan tanggung jawab politik dan moral PKB kepada rakyat, bangsa, dan negara.
"Kami meyakini negara hukum yang tegas dan adil adalah warisan terbaik yang dapat kita berikan kepada generasi muda sebagai penerus bangsa dan negara," tandasnya. (*)
Editor: Rizki Maulana