Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran 2024, kecuali Pengangkut Sembako
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang.