BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kakorlantas Polri memastikan bakal memberi sanksi berupa tilang terhadap warga negera (WN) Rusia, Sergei Domogotsky yang mengemudikan mobil jenis Lamborghini Aventador secara arogan di Bali.
Sanksi terhadap Sergei tersebut dilayangkan sesuai aturan di dalam Undang-Undang. Oleh karenanya, Korlantas mengimbau siapapun termasuk masyarakat Indonesia untuk tertib dalam mengemudi dan administrasi.
"Sudah jelas ada (sanksinya), dibaca di Undang-Undang boleh. Semua mobil yang ada di jalan tertib dari mulai administrasi sampai kepada pengemudinya," kata Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi di Kota Bandung, Kamis (16/3/2023).
Selain itu, Firman juga mengingatkan masyarakat dari unsur manapun supaya patuh terhadap hukum yang berlaku. Kemudian berlaku tertib dan mengikuti aturan yang tertera dalam Undang-Undang.
"Pokoknya kita ajak masyarakat patuh hukum, intinya itu saja. Tertib dan ikuti aturan yang ada, saya kira kerja sama di jalan itu menjadi satu hal kunci," tegasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya