Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Akad Nikah Kini Bisa Dilakukan di Luar KUA, Ini Syaratnya!
Kemenag mengeluarkan regulasi baru mengenai pencatatan nikah, yang memungkinkan akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja