Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Langkah Awal STAI Nurul Iman Bandung, Resmi Beroperasi Usai Kantongi SK Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Akad Nikah Kini Bisa Dilakukan di Luar KUA, Ini Syaratnya!

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:30 WIB
  • author Rina Rahadian
Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Akad Nikah Kini Bisa Dilakukan di Luar KUA, Ini Syaratnya!
Ilustrasi menikah. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan regulasi baru mengenai pencatatan nikah, yang memungkinkan akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 30 Desember 2024.

Menurut Pasal 16 PMA 30/2024, akad nikah umumnya dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, pada ayat (2) Pasal 16, diatur bahwa akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, dengan syarat adanya permintaan dari calon pengantin (catin) dan persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," bunyi ayat (2) Pasal 16 dalam PMA tersebut, dikutip Minggu (5/1/2025).

Dengan adanya peraturan baru ini, ketentuan yang ada dalam PMA No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah kini tidak berlaku lagi.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut