get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Tercatat di KUA, Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri?

Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Akad Nikah Kini Bisa Dilakukan di Luar KUA, Ini Syaratnya!

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:30 WIB
header img
Ilustrasi menikah. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan regulasi baru mengenai pencatatan nikah, yang memungkinkan akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 30 Desember 2024.

Menurut Pasal 16 PMA 30/2024, akad nikah umumnya dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, pada ayat (2) Pasal 16, diatur bahwa akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, dengan syarat adanya permintaan dari calon pengantin (catin) dan persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," bunyi ayat (2) Pasal 16 dalam PMA tersebut, dikutip Minggu (5/1/2025).

Dengan adanya peraturan baru ini, ketentuan yang ada dalam PMA No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah kini tidak berlaku lagi.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut