Komplotan Spesialis Ganjal Mesin ATM Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak Kakinya

Abbas Ibnu Assarani
Empat pelaku ganjal mesin ATM yang berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cimahi dan dua di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur. (Foto:MPI)

CIMAHI, iNews.id - Empat pelaku pembobol mesin ATM berhasil diringkus Satreskrim Polres Cimahi. Modus yang mereka lakukan adalah dengan mengganjal mesin ATM menggunakan alat khusus lalu menguras uang dari dalamnya.

Keempat pelaku yang diamankan itu adalah Surahman (44), Doni Somantri (42), Muryadin (41) dan Andriansyah (28). Dua pelaku terakhir terpaksa ditembak petugas di bagian kakinya lantaran melawan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Empat pelaku ditangkap saat sedang beraksi di sebuah mesin ATM yang berada di Yogya Plaza Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (16/6/2022) sore. 

Menurutnya, pelaku saat beraksi itu hanya baru sempat mengambil uang Rp100 ribu karena aksinya keburu diketahui. Pelaku Surahman dan Doni Somantri ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya. Sementara pelaku Muryadin dan Andriansyah kabur ke tempat kelahirannya di Lampung. 

Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran dua pelaku yang melarikan diri. Mereka terdeteksi bersembunyi di tempat kelahirannya di Lampung sehingga dikejar oleh petugas. Namun mereka melawan sehingga terpaksa dihadiahi dengan timah panas. 

"Pelaku ini ada dua orang yang merupakan residivis kasus serupa, yaitu Muryadin dan Doni Sumantra. Keduanya divonis dua tahun sebelumnya, dan baru keluar penjara setahun lalu," jelas Imron. 

Berdasarkan penyidikan, pelaku diketahui melakukan aksinya di berbagai daerah dan total sudah 13 mesin ATM yang digasak. Selain di Cimahi, ada juga di Kota Bandung, Tasikmalaya, dan daerah lainnya. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti HP, alat pencongkel khusus, dan satu unit mobil Suzuki APV. 

"Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. 

Sementara salah seorang pelaku Muryadin mengaku, belajar cara membongkar mesin ATM dari YouTube. Pada saat beraksi biasanya bisa mendapatkan uang Rp1 juta dan hasilnya dibagi-bagi dengan rekannya. "Saya belajar dari YouTube, biasanya suka dapat Rp1 juta sekali beraksi," ucapnya singkat. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network