BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, kembali membawa kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) Guru dan Tenaga Kependidikan. Setelah sebelumnya mengumumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026, kini guru dan tenaga kependidikan paruh waktu akan mendapatkan honor yang dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026.
Kabar ini disampaikan setelah Dadang Supriatna menerima Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN.
“Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya SE Mendikdasmen ini menjadi berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia,” ujar Bupati Dadang Supriatna, yang juga menjabat Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dalam keterangan resmi, Kamis (12/3/2026).
Relaksasi Dana BOSP untuk Honor Guru P3K PW
Dengan terbitnya SE Mendikdasmen, honor untuk guru dan tenaga kependidikan Non ASN kini dapat dibiayai melalui Dana BOSP. Hal ini menjadi solusi yang diperjuangkan sejak awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Kabupaten Bandung.
“SE ini menjadi pedoman untuk menggaji guru P3K PW dari dana BOSP, sehingga tidak membebani APBD secara berlebihan,” tambah Kang DS, sapaan akrab Bupati Dadang Supriatna.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
