BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Rencana pemerintah yang akan memblokir WhatsApp, Instagram, hingga Google membuat publik terheran-heran.
Saat ini, banyak publik yang bertanya apa yang menjadi alasan pemerintah dibalik pemblokiran tersebut.
Padahal, ketiga aplikasi tersebut menjadi yang paling sering digunakan masyarakat saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan pemerintah memblokir aplikasi tersebut dikarenakan mereka belum terdaftar sebagai Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE).
Sedangkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan batas waktu pendaftaran sampai 20 Juli 2022.
Jika lebih dari itu, maka baik perusahaan lokal ataupun asing akan diblokir mulai tanggal 21 Juli 2022.
Berdasarkan pantauan di https://pse.kominfo.go.id/home/, baru ada 82 PSE asing yang mendaftar. Nama-nama besar seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan lainnya belum juga masuk di dalam daftar.
PSE asing besar yang mendaftar jumlahnya masih sedikit. TikTok, Spotify, Resso menjadi beberapa di antaranya. Mereka dapat dipastikan masih bisa eksis di pasar Tanah Air, dengan catatan tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku.
Sementara untuk PSE domestik yang telah mendaftar jumlahnya sudah cukup banyak, tepatnya berjumlah 5.615. Terpantau PSE-PSE ternama seperti Gojek, Tokopedia, Shopee, Lazada, Tiket, Blibli sudah masuk di dalam daftar.
Untuk diketahui, aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Sampai saat ini, tidak diketahui apa kendalanya sehingga masih banyak PSE asing besar yang belum juga melakukan pendaftaran. Mereka pun hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi.
Jadi kita tunggu saja apakah Kominfo berani melakukan pemblokiran jika memang perusahaan OTT (Over The Top) tetap membandel.***
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait