APKASI Desak Revisi UU Pemda Demi Kembalikan Roh Otonomi

Aga Gustiana
Rapat Kerja (Raker) APKASI di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Kabupaten Bandung, Jum'at (31/6/2026). (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengambil sikap tegas untuk mempererat kebersamaan antar-wilayah di Tanah Air. Tidak hanya sekadar memperkuat solidaritas, organisasi para bupati ini secara terbuka menuntut adanya evaluasi total terhadap arah kebijakan otonomi daerah yang berjalan saat ini.

Sebagai langkah konkret, asosiasi tersebut tengah mematangkan draf usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini dinilai memegang kendali utama atas sistem desentralisasi dan peta pembagian wewenang antara pusat dan daerah.

Agenda penting tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) nasional yang dihelat di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Kabupaten Bandung. Forum strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi, didampingi oleh Ketua Harian Dadang Supriatna (KDS), Sekretaris Jenderal Joune Ganda, serta jajaran pengurus teras lainnya.

"Intinya kita ingin mempertajam otonomi daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 agar diperbaharui bisa memperkuat otonomi daerah. Supaya prinsip-prinsip otonomi daerah itu bisa hidup kembali seperti UU Nomor 22 Tahun 2009," ujar Bursah.

Bursah mengenang kembali dinamika desentralisasi pada fase awal implementasinya yang dinilai jauh lebih berdaya guna bagi wilayah otonom.

"Waktu itu lima tahun awal memang otonomi daerah betul-betul dilakukan secara efektif. Wewenang, mengatur birokrasi, izin-izin di daerah itu semua berlaku. Tapi hanya sebentar. Kemudian ditarik ke pusat," tambahnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network