BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Indonesia semakin gencar menertibkan platform - platform nakal untuk segera mendaftarkan ke Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE).
Platform ternama seperti Yahoo, PayPal, Amazon turut diultimatum agar mematuhi dan tak mempermainkan kebijakan Indonesia. Tercatat sebanyak 200 paltform populer bakal ditertibkan tanpa pandang buluh.
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan memperingatkan para platform itu jangan main - main dengan kebijakan Indonesia. Pasalnya, para platform ini tengah memiliki data warga Indonesia yang mutlak harus dilindungi.
"PSE ini wajib sebagai bentuk kepatuhan, PSE di Indonesia data pribadi WNI yang memanfaatkan aplikasi elektronik itu," ujar Farhan dalam keterangan persnya, Rabu (3/8/2022).
Dengan kondisi itu, Farhan memastikan Indonesia tak segan bakal menutup platform yang tak ingin mendaftar bahkan tak menganggap himbauan Kominfo.
"Ketidak patuhan akan membawa konsekuensi sanksi pencabutan PSE, sehingga tidak bisa beroperasi di wilayah Republik Indonesia," katanya.
Farhan menilai, platform harus mematuhi ketika Kemenkominfo memberi ruang untuk bimbingan pendaftaran PSE. Pemberlakuan PSE kepada para pemilik aplikasi memakan waktu yang tidak sebentar.
Ada tiga surat peringatan yang diberikan, sebelum menjatuhkan sanksi. Bahkan menurutnya, aneh jika masih ada platform yang tak menanggapi serius.
"Mengapa para penyelenggara itu tidak segera mematuhi? Padahal mereka tahu betul bila tidak mematuhi, maka yang akan dirugikan adalah para pengguna di Indonesia," katanya.
"Artinya para penyelenggara aplikasi tersebut tidak menghargai loyalitas para pelanggan yang berasal dari Indonesia," tambahnya.
Farhan juga menilai, walaupun tindakan ini memicu polemik masyarakat namun harus dilakukan untuk kedaulatan hukum Negara Indonesia terhadap para penyelenggara aplikasi elektronik asing.
"Yang rata - rata adalah perusahaan asing yang mengeruk keuntungan finansial maupun data pribadi WNI," tegasnya.
Pihaknya mendesak platform asing itu agar segera mematuhi ketentuan PSE yang sebetulnya memberikan kemudahan sebagai bentuk tanggungjawab kepada pengguna dari Indonesia yang berjumlah jutaan.
"Jadi apabila mereka, para penyelenggara aplikasi elektronik tidak patuh, artinya mereka menginjak - nginjak kedaulatan Indonesia dan mengeksploitasi data pribadi WNI demi keuntungan mereka semata," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini, Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.
Sebagai informasi, pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Editor : Rizal Fadillah