Kasus ODGJ di Jabar Capai 21 Ribu, DPD RI Tekanan Hal ini!

Abbas Ibnu Assarani
Rapat Kerja Komite DPD RI dengan jajaran OPD Pemprov Jabar dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU Kesehatan Jiwa di Gedung Sate, Senin (19/9/2022). (Foto: Abbas)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Penanganan kesehatan jiwa di provinsi Jawa Barat perlu ditingkatkan, hal itu untuk menekan kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di masyarakat lebih banyak.

Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengatakan jumlah ODGJ di Jabar setiap tahun terus bertambah. Meskipun lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2021.

"Saat ini jumlah ODGJ di Jabar mencapai sekitar 21 ribu orang," katanya usai, Rapat Kerja dengan jajaran OPD Pemprov Jabar dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU Kesehatan Jiwa di Gedung Sate, Senin (19/9/2022).

Kendati begitu, DPD RI mengapresiasi langkah Pemprov Jabar dalam penanganan kasus tersebut. Salah satunya dengan adanya kampung Kampung Walagri (Wahana Layanan ODGJ Mandiri).

Dimana, kata dia, kampung tersebut disiapkan untuk membina ODGJ dan ODMK yang telah pulih akan menjadi contoh dan merupakan best practice bagi provinsi lainnya.

HB sapaan akrabnya mengatakan Komite III DPD RI mendorong Pemprov Jawa Barat untuk memberi dukungan bagi pembangunan RS Jiwa di tingkat kabupaten/kota. 

"Untuk menanggulangi jarak tempuh warga ke RS Jiwa Provinsi mengingat pengobatan dan pelayanan kesehatan kesehatan jiwa juga berdasarkan layanan rujukan, “ ucapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur, UU Ruzhanul Ulum, yang menerima rombongan Komite III DPD RI menyebutkan jumlah pasien ODGJ di dominasi oleh perempuan. Selain itu ada peningkatan jumlah pasien di golongan anak-anak yang disebabkan karena adiksi internet. 

Dirinya juga menyebut, salah satu hambatan dalam penanganan kesehatan jiwa di provinsi Jawa Barat khususnya penanganan ODGJ adalah masih adanya stereotip negatif dan stigma dari masyarakat bahkan keluarga terhadap ODGJ. 

"Pengobatan secara tradisional bahkan pengekangan dan pemasungan dipilih untuk menghindari rasa malu dan aib keluarga. Dari sisi regulasi, beberapa peraturan daerah dan peraturan gubernur telah diterbitkan untuk penanganan kesehatan jiwa," tandasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network