DPD RI Tekankan Perlindungan Pekerja Informal dalam Amandemen UU Jaminan Sosial Nasional

Rizal Fadillah
(kiri) Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. (Foto: Rizal F/iNewsBandungRaya)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan komitmennya untuk memastikan negara hadir dalam memberikan jaminan sosial maksimal bagi seluruh warga, khususnya kelompok rentan dan pekerja informal.

Hal ini disampaikan Filep Wamafma dalam konteks usulan amandemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Wamafma menjelaskan bahwa proses legislasi di DPD RI telah melalui tahap uji sahih untuk mendapatkan masukan dari pakar, pemerintah, dan masyarakat.

"Salah satu hal yang hari ini kita lakukan adalah uji sahih untuk mendapatkan masukan dari para pakar, pemerintah, dan juga masyarakat," ucap Wamafma di Gedung Sate, Kota Bandung, (9/7/2025).

Setelah tahap ini, akan dilanjutkan dengan finalisasi bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, sebelum disarankan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas bersama.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network