Dua Pemuda Asal Bandung Cetak dan Edarkan Uang Palsu Rp10 Juta Per Minggu, Dipakai Beli Rokok

Rizal Fadillah
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra menunjukkan uang palsu yang dibuat dan diedarkan oleh FC dan MR. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - FC (24) dan MR (25) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah mencetak dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, dua pemuda pengangguran asal Kota Bandung tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami telah mengamankan dua pelaku, FC dan MR, terkait memalsukan, menyimpan, dan mengedarkan uang rupiah palsu," ucap Kompol Niko didampingi Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila saat konfrensi pers di Mako Polres Cimahi, Senin (26/9/2022).

Kompol Niko menjelaskan, uang palsu tersebut dibuat dan dicetak oleh kedua tersangka menggunakan peralatan rumahan, mulai dari kertas roti, kertas nasi, printer, cap, dan catokan agar uang palsu tampak mengkilap seperti asli.

"Jadi uang itu di-print dengan kertas roti. Kemudian ditambahkan cap dan hologram. Nah ada catokan, itu fungsinya untuk membuat lembar uang palsu itu mengkilap," katanya.

Modus operandi kejahatan itu, kata Kompol Niko, dilakukan di sejumlah toko kelontong dan warung kecil dengan uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

"Uang yang mereka palsukan juga merupakan jenis baru yang belum banyak beredar," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla mengatakan, kedua tersangka sudah melakukan aksi pemalsuan uang rupiah dan mengedarkannya sejak tiga bulan lalu.

"Jadi mereka ini sudah tiga bulan beraksi. Per minggu itu bisa mencetak Rp5 juta sampai Rp10 juta uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000," kata Kasatreskrim Polres Cimahi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku belajar memalsukan uang secara otodidak. Sebelumnya sempat menjadi korban transaksi uang palsu.

"Alasannya karena ekonomi dan mereka ini juga korban transaksi uang palsu. Dari situ mereka belajar hal serupa dari medsos dan ngulik sendiri. Setelah berhasil, mereka coba edarkan ke warung-warung dengan cara membeli rokok," ujar AKP Rizka Fadhila.

Keuntungan pelaku dari uang kembalian para pedagang, terindikasi dibelikan narkotika jenis sabu. Hal itu karena saat ditangkap kedua tersangka positif menggunakan sabu.

"Ternyata saat ditangkap, mereka juga positif sabu. Jadi ada kemungkinan hasil kejahatan itu dibelikan narkotika," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.

Kedua tersangka, kata AKP Rizka Fadhila, disangkakan melanggar Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network