JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita bersama 5 orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Adapun kelima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kemudian, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, namun Dirut PT LIB bersama kelima orang lainnya ini masih belum ditahan.
"Ya (belum ditahan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Menurut Dedi, alasan mereka belum ditahan karena pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut.
"Masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik," ungkapnya.
Untuk diketahui, keenam orang tersebut ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait