Penertiban Aset di Kiaracondong Digugat Mantan Pejabatnya, PT KAI Merasa Ganjil

Rizal Fadillah
Kantor PT KAI Daop 2 Bandung. (Foto: web KAI)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - PT KAI Daop 2 Bandung mengklaim rumah yang ditertibkan di Jalan Kiaracondong Nomor 181, Kota Bandung, pada tanggal 14 September 2022 lalu merupakan aset perusahaan. Bahkan, PT KAI Daop 2 Bandung memiliki bukti sah atas kepemilikin aset perusahaan yang digugat ahli waris dari mantan pejabatnya.

Begitu disampaikan Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Sabtu (8/10/2022).

"Sesuai dengan surat bukti penunjukkan dari BPN menjelaskan, lokasi tersebut memang milik PT Kereta Api dan masuk ke dalam sertifikat hak pakai nomor 1 tahun 1988 Kelurahan Babakan Sari," kata Kuswardoyo.

Walaupun penertiban aset saat itu digugat oleh mantan pejabatnya, PT KAI tidak masalah. Asalkan yang melakukan gugatan tersebut memiliki bukti kepemilikannya.

"Silahkan saja, ini negara hukum. Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan terkait aset tersebut," ujarnya.

Akan tetapi, ada satu hal yang membuatnya heran ketika mantan pejabat di PT KAI tidak mengetahui batas-batas wilayah atau aset perusahaan di Kiaracondong.

Terlebih yang melakukan gugatan itu pernah bertugas di Stasiun Kiaracondong. Kemudian yang bersangkutan juga melakukan sebuah kontrak dengan perusahaan pelat merah itu, dengan demikian sudah mengetahui aset tersebut milik PT KAI.

"Jadi suatu hal yang aneh kalau dia yang dulunya katanya adalah kepala Stasiun Kiaracondong sampai tidak tahu lokasi tersebut adalah milik PT Kereta Api. Itulah yang perlu dipertanyakan, kenapa kok dia yang bertugas di situ sampai tidak tahu dan sekarang merasa terdzolimi," ucapnya.

Kuswardoyo menegaskan, lahan seluas 755 m² itu milik KAI dengan sertifikat hak pakai Nomor 1 Tahun 1988 dan dikuatkan dengan surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebut bahwa aset itu milik PT KAI.

Seperti diketahui, PT KAI digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait dengan penertiban rumah yang dilakukan pada tanggal 14 September 2022 lalu di Jalan Kiaracondong, Nomor 181, Kota Bandung.

Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 454/Pdt.G/2022/PN.BDG tanggal 6 Oktober 2022. PT KAI digugat oleh seorang ahli waris dari Koerniadipraja bernama Maman Kasmana.

Koerniadipraja adalah mantan pegawai dari PT KAI yang pernah menjabat selaku Kepala Stasiun Kiaracondong. Akan tetapi, ahli waris dari Koerniadipraja tidak diperlakukan secara layak oleh perusahaan tempatnya mengabdi itu.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network