Jual Hexymer dan Tramadol Secara Ilegal, Kakak Beradik Asal KBB Ditangkap Polisi

Rizal Fadillah
Ilustrasi obat-obatan terlarang. (Foto: net)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Dua orang kakak beradik asal warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus rela menghabiskan hari-harinya di sel tahanan Polres Cimahi. Sebab, keduanya secara kompak menjual obat-obatan terlarang.

Para tersangka dengan inisial EK (34) dan RM (32) ini menjual obat berjenis Hexymer dan Tramadol. Dari tangan keduanya, petugas Satres Narkoba Polres Cimahi menyita 4.643 butir obat terlarang.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, EK dan RM mengedarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, KBB. Bisnis haram mereka terendus anggota Satnarkoba Polres Cimahi setelah mendapat laporan dari masyarakat.

"Mereka ini bersaudara. Tersangka EK berperan sebagai penyuplai, sedangkan RM pengedar dengan menjual secara eceran," kata Niko di Mapolres Cimahi, Jumat (14/10/2022).

Kompol Niko mengatakan, dari hasil bisnis obat terlarang ini, EK mendapat keuntungan Rp50.000 per toples. Sedangkan RM bisa mendapatkan keuntungan lebih besar, Rp200.000 per toples.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network