Keuntungan dari menjual obat terlarang itu, kata Kompol Niko, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saat ini, Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab bukan tidak mungkin bahwa obat-obatan terlarang itu diedarkan kepada pelajar di wilayah KBB maupun Kota Cimahi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka EK dan RM dipersangkakan melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"MEreka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait