Modus Belajar Ngaji, Ustaz di Arjasari Bandung Cabuli Tiga Murid Laki-Laki

Rizal Fadillah
Anak korban pencabulan. (Foto: Ilustrasi/Dok.SINDOnews)

"Awalnya anak tidak mengaku. Tetapi setelah dibujuk, akhirnya anak mengaku telah dicabuli oleh ustaznya," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka YHS pernah dicabuli saat masih SMP.

"Tersangka YHS merupakan korban pencabulan waktu duduk di bangku SMP. Dia belum menikah," ungkapnya.

Kini, tersangka YHS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"YHS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ucapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network