"Pengendara motor tersebut datang dari arus yang berlawanan dengan pengguna jalan raya lainnya. Selanjutnya tertabrak kereta api di pelintasan sebidang," terang Kuswardoyo.
Atas kejadian itu, pihaknya mengimbau pengguna jalan yang hendak melintasi pelintasan sebidang lebih baik berhenti terlebih dahulu. Terutama saat dini hari, sebaiknya patuhi aturan, jangan menerobos.
Apalagi, di pelintasan KA Jalan Sunda terpasang palang yang bertujuan agar pengendara tidak menerobos karena sangat berbahaya.
"Jika sudah dipastikan aman, baru melintasi lokasi," katanya.
Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kata Kuswardoyo, disebutkan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA pada perpotongan sebidang.
"Dibutuhkan dukungan dan kesadaran dari semua pihak untuk patuh lalu lintas di pelintasan sebidang agar bukan hanya perjalanan KA menjadi aman dan selamat, namun juga keselamatan pengguna jalan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait