BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan baru soal pengembalian dana pembatalan tiket kereta api antar kota, dari sebelumnya 30-45 hari menjadi maksimal 7 hari. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2024.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan, pembatalan tiket bisa melalui aplikasi Access by KAI dilakukan pada 2 jam sebelum keberangkatan.
"Atau mau datang ke stasiun setengah jam sebelum keberangkatan bisa. Untuk pembatalan tiket tetap kena potongan 25%," ucap Ayep ditemui di Stasiun Bandung, Senin (3/6/2024).
Menurutnya, dengan adanya kebijakan baru ini sebagai upaya mempermudah pelayanan kepada penumpang serta meningkatkan animo masyarakat untuk lebih menggunakan kereta api.
"Karena kalau 30-45 hari agak lama, banyak penumpang yang pengen uang segera kembali, pengen segera dipakai untuk keperluan. Jadi intinya peningkatan pelayanan kepada penumpang, meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api," katanya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait