BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Jawa Barat salah satu provinsi di Indonesia yang masih belum bebas dari peredaran rokok ilegal tak bercukai.
Berdasarkan data satpol PP Jabar ada 6 daerah dengan maraknya peredaran rokok ilegal yakni di Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, hingga Kota Banjar.
Atas dasar tersebut, Satpol PP Jabar intens melakukan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), atau gempur rokok ilegal di 27 kota/kabupaten.
"Pekan besok kita sasar di Pangandaran, karena kita dapatkan dari dinas pariwisata itu pada sebulan ini Pangandaran ramai terus, tingkat pesanan hotel ini penuh, maka kita coba manfaatkan kunjungan wisata untuk sosialisasi barang kena cukai," kata Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi, Minggu (14/11/2022).
Satpol PP Jabar menyasar jasa ekspedisi pengiriman barang yang menjadi target edukasi dan sosialisasi dalam program gempur rokok ilegal.
Menurut Ade, Jasa ekspedisi menjadi sasaran sosialisasi DBHCHT karena berpotensi terlibat dalam peredaran rokok ilegal yang tak bercukai.
"Orang-orang itu harus tahu ketentuan cukai dan juga rokok ilegal, mereka yang memasarkannya itu misalnya distributor, warung-warung, selain itu juga jasa ekspedisi, jasa pengiriman, itu bagian dari sasaran juga," jelas Ade.
Ade mengatakan, rokok yang memiliki cukai pun mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Apalagi, kata dia, rokok ilegal yang tak memiliki cukai dan tak diketahui kandungan tar serta nikotinnya itu memiliki dampak yang lebih besar.
Jika masyarakat ataupun jasa ekspedisi terlibat peredaran rokok ilegal, maka menurutnya bisa terancam sanksi yustisi hingga pidana. Namun, kata dia, penegakan hukum tersebut ada di ranah penyidik Ditjen Bea dan Cukai.
"Kami di Satpol PP, dalam melaksanakan sosialisasi dan operasi bersama, mengedepankan upaya edukasi, hingga pemberian sanksi administrasi terhadap mereka," tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait