BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 3 Bekasi langsung ditanggapi oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar). Lewat Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jabar, dugaan pungli ini langsung diusut.
Hasilnya, anggaran yang mengemuka hanya gambaran sumbangan orang tua siswa dalam diskusi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk diajukan kepada Disdik.
Potongan video pungli yang berdurasi 32 detik tersebut diketahui beredar di media sosial pada hari ini, Rabu (16/11/2022). Dalam video, tampak sejumlah orang yang diduga orang tua murid tengah mendengarkan arahan terkait sumbangan sekolah yang diduga terjadi di SMAN 3 Bekasi. Tetapi video tersebut viral karena yang memposting menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah itu merupakan sebuah pungutan.
Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi mengatakan, sejak video viral dugaan pungli tersebar di medsos, pihaknya langsung menelusuri melalui KCD Wilayah III Jabar. Berdasarkan laporan yang diterimanya, pembahasan terkait rancangan sumbangan dalam rapat itu dilakukan oleh unsur komite sekolah yang notabene orang tua siswa dan bukan dari pihak sekolah.
Dedi juga memastikan, jika ada dari unsur sekolah yang terlibat dalam sumbangan sukarela maka ada sanksi yang bakal dijatuhkan. "Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," ujar Dedi Supandi, Rabu (16/11/2022).
Satuan pendidikan harus memahami apabila dalam Pergub 97 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Komite Sekolah. Di mana salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.
Akan tetapi, kata Dedi, terkait sumbangan tersebut diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu. "Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin Gubernur melalui dinas pendidikan," kata Dedi.
Kemudian, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.
"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," tandas Dedi.
Sementara itu, Kepala KCD Wilayah III Jabar, Asep Sudarsono mengatakan, menurut informasi yang dia dapatkan bahwa ide sumbangan di SMAN 3 Bekasi itu bukan berasal dari inisiasi kepala sekolah melainkan dari Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Asep.
Adapun sejumlah nominal yang disebutkan dalam video itu, kata Asep, hal itu baru sebatas diskusi dalam RKAS. Di mana nantinya, berdasarakan RKAS tersebut kembali diajukan kepada pihak dinas untuk mendapatkan persetujuan.
"Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua," kata Asep.
Namun demikian, Asep memastikan, pihaknya bakal terus melakukan penguatan pemahaman terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas pergub Jabar Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri. Pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan komite sekolah di satuan pendidikan yang berada di lingkungan KCD Wilayah III Jabar untuk menyamakan persepsi.
"Hari ini kita juga menyamakan persepsi dengan kepala-kepala sekolah. Kita juga akan melakukan rapat dengan TAP (tim akselerasi pembangunan), seluruh komite sekolah dan juga kepala sekolah untuk membahas Pergub nomor 97 tahun 2022 idelanya seperti apa untuk diimplementasian di Bekasi," jelasnya.
Kepala Sekolah SMAN 3 Bekasi, Reni Yosefa tak menampik bilamana video viral itu terjadi dalam rapat program sekolah pada Kamis 10 November 2022 lalu. Hanya saja, dia memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, menurut Reni, komite sekolah memaparkan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah, termasuk dari segi prestasi maka perlu didukukung oleh peran dari orang tua siswa yang mampu dan juga bersedia. Sementara yang keberatan atau tidak mampu, bisa dibicarakan dengan Komite Sekolah di SMAN 3 Bekasi yang merupakan perwakilan dari orang tua siswa itu sendiri.
"Yang menjelaskan masalah pembiayaan dana pendidikan butuh partisipasi bantuan orang tua itu adalah komite yang berkomunikasi dengan para orang tua. Kalau saya dengarkan, dari hasil rapat itu adalah sumbangan kepada orang tua yang mampu. Untuk yang tidak mampu, ada sekitar 20 persen lebih itu dibebaskan dari sumbangan," kata Reni.
Reni juga meluruskan, ada istilah SPP yang disebutkan namun itu bukan sumbangan pembinaan pendidikan melaikan sumbangan peduli pendidikan. Itu artinya, bukan kewajiban dari siswa aktif untuk melalukan permbayaran rutin satu bulan sekali.
"Namun mungkin orang tua itu sudah familiar dengan istilah SPP adalah iuran rutin. Padahal kita tidak mengarah ke sana. Jadi sumbangan hanya untuk orang tua yang mampu sesuai dari keiklasan," pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait