Berdasarkan data yang dimilikinya, ijazah yang masih tersimpan di setiap sekolah jumlahnya masih ada ribuan. Sekitar 1.152 ijazah SMA dan 3.238 ijazah siswa SMK.
Aang mengaku, kebijakan gebyar pembagian ijazah tersebut muncul dari inspirasi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi yang sudah mencanangkan program SILAPIZ (Sistem Informasi Laporan Penahanan Ijazah).
"Aplikasi ini dimaksudkan untuk memudahkan siswa melaporkan penahanan ijazah oleh sekolah atau institusi pendidikan," Kata Aang.
Kemudian Aang menegaskan, tidak berhak sekolah melakukan penahanan ijazah siswa. Maka dari itu, dia memastikan, setiap siswa yang telah lulus SMA, SMK dan SLB di lingkungan Cadisdik Wilayah XI Jabar dapat menerima ijazah.
“Ijazah ini nilainya sangat berharga dan tidak bisa diukur dengan uang, jadi sangat tidak berhak sekolah untuk menahan ijazah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, ijazah bukan sekadar bukti dari setiap siswa yang telah menjalani kewajibannya menutut ilmu di sekolah. Namun, sudah menjadi hak dari siswa memiliki ijazah setelah lulus sekolah.
"Ijazah juga kan dibutuhkan oleh siswa ketika merka harus melanjutkan sekolah atau pun bekerja di suatu tempat. Karena itu, jangan sampai ada penundaan dalam pengambilan ijazah," ujar Dedi Supandi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait