"KPAI mengingatkan polisi untuk menggunakan UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dikenakan pada anak pelaku," ujarnya.
Untuk Dinas Pendidikan Bandung, KPAI meminta untuk melakukan pemeriksaan atau BAP kepada manajemen sekolah dan guru kelas. Mengingat kejadian terjadi saat jam pelajaran berlangsung dan tidak ada guru di kelas.
"Sanksi harus ditegakkan ketika dalam pemeriksaan terbukti ada kelalaian atau lemahnya pemngawasan pihak sekolah," ucapnya.
Tak hanya itu, KPAI juga mendorong KemendikbudRistek untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. Pasalnya, dari hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasannya ternyata pihak sekolah tidak mengetahui Permendikbud tersebut.
"KPAI mendorong KemendikbudRistek untuk mensosialisasi secara massif Permendikbud No. 82 Tahun 2015 kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh Kabupaten/Kota dan provinsi serta sekolah-sekolah, karena masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud 82 tersebut," tegasnya.
Satuan pendidikan, lanjut Retno, harus berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual maupun perundungan dilingkungan satuan pendidikan disertai permintaan maaf.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait