JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disepakati Komisi III DPR RI dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Ini berarti RKUKHP tinggal selangkah lagi akan menjadi undang-udang (UU).
Sembilan fraksi di Komisi III DPR RI setuju RKUHP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Hanya saja, Fraksi PKS menyetujui dengan catatan.
Kesepakatan tersebut diambil lewat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah. Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022) itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham, Edward OS Hiariej atau Eddy.
Alasan PKS memberikan catatan lantaran ada beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan kebebasan demokrasi. Adapun pasal yang ditentang PKS yaitu pasal 219, 240, dan 412.
Salah satu yang disoal PKS adalah pasal penghinaan kepada presiden. PKS tegas menolak karena dianggap membatasi rakyat untuk berdemokrasi.
"Dalil itu dirasakan kental dengan semangat feodalisme serta kolonialisme yang sejatinya ingin direformasi dari KUHP yang lama," kata Angota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Dimyati Natakusumah.
Editor : Zhafran Pramoedya