BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pemerintah provinsi Jawa Barat akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat hari ini, Senin (28/11/2022).
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan kenaikan UMP Jabar akan diumumkan Gubernur Ridwan Kamil. Hal itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.
"Pengumuman hari ini. Iya oleh Gubernur Ridwan Kamil, karena sesuai aturan terakhir tanggal 28 November 2022," katanya, saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2022).
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan UMP di Jabar naik pada 2023. Kenaikan UMP Jabar mencapai 7,88 persen dari sebelumnya. Nilai UMP Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487.
"UMP Jabar Naik 7,88 persen, Nanti pengumuman sesuai jadwal," kata pria kerap disapa Emil ini belum lama ini.
Emil mengatakan, Buruh meminta kenaikan UMP sebesar 12 persen, Sementara itu para pengusaha meminta kenaikan sebesar 6 persen.
"Tapi pada intinya UMP di Jabar," kata Emil. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait