Salah satu yang menjadi bahasan adalah Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kuangan Pusat dan Daerah (HKPD), agar bersinergi antara pemerintah pusat dan daerah pada saat menjalankan mekanisme maupun prosedurnya.
Kendati ada potensi sumber pendapatan hilang, namun HKPD juga memberikan ruang kepada daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dan membuat inovasi-inovasi dalam melakukan pengelolaan pendapatan di berbagai jenis penerimaan.
“Tapi catatannya, implementasi saat berjalan perlu diawali dengan pendataan potensi yang akurat. Ini menjadi concern, karena ada beberapa potensi loss, yang hilang, dari Provinsi ke Kabupaten,” jelas Dedi.
“Kami pastikan provinsi ini kan aparat pemerintah pusat yang ada di daerah, dan juga fungsi provinsi dalam rangka menjaga kualitas fiskal agar gap-nya jangan terlalu tinggi karena memang hitungan ini akan ada perubahan dalam pelaksanan-pelaksanaan ke depan," imbuhnya.
Kemudian, resesi ekonomi dunia yang diprediksi terjadi pada 2023 tak luput dari sorotan. Menurut dia, Bapenda di daerah pun harus turut berkontribusi menjaga pertumbuhan ekonomi.
"Untuk Kami di Jawa Barat sendiri saat ini pertumbuhan ekonomi 5,6, di atas rata-rata nasional. Kaitan dengan resesi dunia kota pastikan akan berkorelasi terhadap pendapatan daerah," ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait