BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Siaran TV analog di wilayah siaran Bandung dan sekitarnya resmi dimatikan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Masyarakat Bandung sudah tidak bisa lagi mengakses TV analog mulai 2 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.
Penghentian siaran TV analog di Bandung berdasarkan kesepakatan antara lembaga penyiaran swasta dan stakeholder lainnya. Masyarakat nantinya hanya bisa menyaksikan chanenel yang ingin ditonton lewat siaran TV digital.
"2 Desember jam 24.00 WIB, kesepakatan penyiaran swasta akan dihentikan siaran TV analog di lokasi Bandung dan sekitarnya," kata Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, Sabtu (3/11/2022).
Selain Bandung yang dimatikan, di hari yang sama hal serupa terjadi di Yogyakarta, Solo, dan Batam. Ketika empat daerah ini dimatikan, maka total migrasi TV analog ke digital sudah mencapai 230 kabupaten/kota. Jumlah ini termasuk wilayah 14 kabupaten/kota yang berada di Jabodetabek.
Salah satu tanda siaran TV digital sudah mengudara di antaranya migrasi lembaga penyiaran ke siaran digital, infrastruktur multipleksing serta distribusi set top box (STB) gratis kepada rumah tangga miskin ekstrem.
Jika siaran TV analog dimatikan dan beralih ke TV digital, pemerintah mengkalim akan ada efisiensi penggunaan pita frekuensi 700 MHz atau digital dividend sebesar 112 MHz. Jumlah tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan internet Indonesia.
Suntik mati TV analog tersebut merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Adapun masyarakat yang masih menggunakan TV analaog dan televisi yang ada belum mendukung siaran digital harus memerlukan alat bantu. Alat tersebut bernama set top box (STB).
Kendati demikian, masyarakat tidak perlu mencabut antena yang sudah ada. Mengingat antena ini tetap berguna untuk menambah kualitas TV digital yang lebih jernih dan luas.
STB juga bisa didapatkan oleh masyarakat secara gratis. Namun tidak semua bisa mendapatkan, lantaran pemerintah hanya memberikan STB kepada masayrakat miskin.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait