Sempat Alot, PN Bandung Eksekusi Pengambil Alihan Aset PT PLN di Bandung

Ude D Gunadi
Proses eksekusi atas aset PLN di Jalan Supratman Kota Bandung, yang dilakukan pada Senin (5/12/2022).

BANDUNGInewsbandungraya.id – Eksekusi aset PT PLN (Persero) yang dikuasai salah satu pensiunan perusahaan tersebut akhirnya dilakukan Pengadilan Negeri Bandung dengan lancar. Setelah sebelumnya berjalan cukup alot dan dihadang kerabat yang menempati rumah tersebut, namun pihak PN Bandung berhasil mengeksekusi rumah milik PT PLN yang terletak di Jalan Supratman No. 52 Kota Bandung.

Pengacara tergugat Agus Surbangsah mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya hukum atas tanah tersebut. Namun, pihak pengadilan mengatakan bahwa putusan tersebut sudah ingkrah dan putusan pengadilan mengamanatkan untuk mengeksekusi.

“Kalaupun ada upaya hukum lagi, silahkan lakukan. Setelah ada putusan kami dari pengadilan secara inkrah, kami pun akan melakukan eksekusi yang sama atas putusan tersebut,” kata salah satu petugas PN Bandung, saat mengeksekusi rumah tersebut.

Pengacara Agus sempat bertahan bahwa ia memiliki bukti-bukti atas hak kliennya menempati rumah tersebut, salah satunya pem,bayaran pajak dan sewa rumah kepada PT PLN (persero). Namun, saat ditanya bukti otentik dari pajak dan sewa Agus tak bisa memberikan buktinya.

Sampai akhirnya, Agus meminta waktu untuk berunding dengan keluarga. Setelah melakukan perundingan, tim eksekusi kemudian melakukan pengambilalihan aset rumah tersebut. Barang-barang isi rumah tersebut diangkut dengan 3 truk dan depan rumah tersebut langsung dipagar dengan tanda logi perusahaan PT PLN.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Gunawan, dalam press realese nya mengatakan, untuk pengamanan aset negara, PT PLN (Persero) berupaya mengambil alih kembali rumah dinas di Jalan Supratman Nomor 52 Bandung yang dikuasai oleh pihak ahli waris dari pensiunan pegawai PT PLN (Persero).

Gunawan menyampaikan, tindakan ini adalah bentuk keseriusan PLN dalam menjaga aset negara. Pengambilalihan aset berupa rumah tersebut merupakan upaya dalam mengamankan, memelihara, menggunakan sekaligus mendayagunakan aset dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas rumah tersebut.

Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas rumah tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A khusus Nomor 16/PDT/EKS/2019/PUT/PN.BDG jo. No. 136/Pdt/G/2016/PN.BDG jo. No. 613/Pdt/2016/PT.BDG jo. No. 1633.K/Pdt/2017.

"Dalam upaya pengosongan rumah dinas tersebut, PLN telah melakukan tindakan persuasif dengan menemui pihak ahli waris dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas tersebut untuk melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut secara sukarela, namun upaya tersebut tidak menemukan kesepakatan. Oleh karena itu pada hari ini dilakukan upaya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung,” jelas Gunawan, Senior Manager Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat. ***

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network