SUKABUMI, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Polres Sukabumi Kota menetapkan dua siswa salah satu SMK di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, menjadi tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pelajar sekolah lainnya, MF (15 tahun).
Kedua tersangka itu yakni JI (18 tahun) kelas XII dan IA (17 tahun) kelas XI. Mereka ditangkap di hari yang sama usai melancarkan aksinya di Kampung Cipari RT 04/06 Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 2 Desember 2022 lalu.
"Kedua tersangka telah kami amankan karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/12/2022).
Zainal lantas menceritakan kronologis kejadian dugaan pengeroyokan dan penganiayaan pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Bermula nongkrong di sebuah warung, tersangka JI dan IA bersepakat untuk melakukan konvoi menggunakan empat sepeda motor bersama beberapa teman pelajar lainnya.
Saat JI, IA dan sejumlah temannya tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mereka berpapasan dengan korban yang merupakan pelajar SMK di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Korban saat itu tengah dibonceng menggunakan sepeda motor dengan dua temannya.
Kemudian, tersangka menghujamkan senjata tajam jenis celurit kepada korban. Dua teman korban beruntung berhasil menghindar.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait