Pelaku Penganiayaan Maut di Panyileukan Bandung Terancam 10 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Dika Restu Wibowo (lingkaran merah dan berbaju tahanan), pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Ade Dedi tewas, terancam hukuman 10 tahun penjara. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dika Restu Wibowo (21), pemuda yang menganiaya kakek Ade Dedi (62) di depan minimarket, Jalan AH Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung pada Selasa (6/1/2026) dini hari, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tersangka Dika melanggar Pasal 468 ayat (3) juncto Pasal 466 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Saat ini tersangka Dika mendekam di tahanan Polsek Panyileukan.

Video yang merekam detik-detik peristiwa penganiayaan terhadap korban viral di media sosial (medsos). Dalam video tampak pelaku meninju rahang kiri korban.

Akibat pukulan telak itu, korban terkapar tak sadarkan diri. Namun pelaku terus melakukan penganiayaan. Pelaku menginjak leher dan dada korban. Bahkan pelaku menampar pipi korban yang tak sadarkan diri.

Warga yang berada di lokasi kejadian lantas melapor ke Polsek Panyileukan. Tak lama kemudian, petugas Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung menangkap tersangka Dika.

Sementara, warga melarikan korban Ade ke RSUD Ujungberung. Di rumah sakit, korban dinyatakan koma. Setelah 4 hari menjalani perawatan, nyawa Ade tak tertolong. Korban mengembuskan napas terakhir pada Jumat 9 Januari 2026.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kronologi kejadian berawal saat korban Ade mendengar keributan di minimarket.

Korban Ade menegur korban yang tepergok penjaga minimarket mengambil beberapa barang dan menyembunyikan di balik jaketnya. Saat belanja itu, tersangka Dika dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Korban meminta pelaku membayar barang yang diambil. Namun, karena uang yang dimiliki pelaku tidak cukup, sebagian barang tidak jadi dibeli," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (13/1/2026).

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network