BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis hukuman mati kepada empat terdakwa kasus penyelundupan sabu 1,196 ton di Pangandaran, Jawa Barat.
Vonis dibacakan di PN Bandung pada Selasa (13/12/2022). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut pidana mati.
"Divonis mati empat-empatnya namun hakim tetap memberikan hak terdakwa untuk melakukan banding atau pikir-pikir, nah terdakwa ini menyatakan banding. Kalau jaksa menerima (hukuman mati)," ucap kuasa hukum para terdakwa, Ira Mambo, Selasa (13/12/2022).
Ira menilai, para kliennya ini merupakan korban sindikat narkotika di Indonesia.
"Jangan dilupakan bahwa segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO dan diduga warga negara timur tengah," ungkapnya.
Menurut Ira, barang bukti yang ada di persidangan bukanlah milik para kliennya. Ia menyebut, para terdakwa ini tidak membeli dan juga tidak menjual.
"Namun demikian, tetap hakim memiliki pertimbangan lain, bahwa tetap mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika karena barang bukti bukan untuk kepentingan keilmuan dan tidak memiliki izin untuk memilikinya," jelasnya.
Adapun keempat terdakwa tersebut, yakni Hendra, Heri, Andri, dan Mahmud Daud yang merupakan WNA asal Iraq. Mereka sebelumnya didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 tahun 2009, Pasal 113 juncto 132, Pasal 115 juncto 132, dan Pasal 112 ayat 2 juncto 132.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait