BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menerima gugatan intervensi yang diajukan Revelino Tuwasey dalam kasus perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.
Putusan sela yang dibacakan Rabu, 23 Juli 2025 itu membuka peluang hukum baru yang bisa menggugurkan seluruh gugatan Lisa terhadap Ridwan Kamil.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Revelino memiliki kepentingan hukum langsung terhadap anak yang disengketakan. Hal ini menjadikan narasi tunggal Lisa Mariana soal status anak CA kini resmi dipertanyakan secara yuridis.
Majelis hakim menyebut ada tiga bukti kuat yang mendasari keputusan ini. Pertama, bukti chat Lisa kepada Revelino yang mengakui bahwa balita CA adalah anak biologis Revelino.
Kedua, pengiriman foto kelahiran CA oleh Lisa kepada Revelino yang menunjukkan relasi personal. Ketiga, pernyataan terbuka Revelino sebagai ayah kandung yang dinilai memenuhi unsur legal standing.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait