Hakim PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin, Kuasa Hukum Kecewa

Agus Warsudi
Wakil Wali Kota Bandung Erwin. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi terhadap dirinya. Putusan menolak praperadilan itu dibacakan hakim tunggal Agus Komarudin dalam sidang di PN Bandung, Senin (12/1/2026). 

Hakim Agus Komarudin menilai penetapan status tersangka Erwin dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sesuai prosedur dan aturan hukum. 

"Mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon (Erwin) untuk seluruhnya," kata Agus Komarudin.

Agus Komarudin menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, termohon Kejari Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan satu ahli. 

Selain itu, ujar Agus, Kejari Kota Bandung Serta melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti sebanyak 15 item.

"Pada 9 Desember 2025, (Kejari Kota Bandung) telah melakukan ekspos dengan kesimpulan ditemukan bukti permulaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung sehingga menetapkan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga," ujar Agus Komarudin.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network