Dedie menjelaskan, adapun sanksi kategori ringan yakni berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, sanksi kategori sedang yakni berupa penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun, dan sanksi kategori berat yakni berupa pemberhentian.
Selain itu, sepanjang tahun 2022 ini juga pihaknya telah menerima 26 laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran disiplin, tindak penyalahgunaan narkotika, hingga penanganan perkara yang dilakukan oleh jaksa.
"Kategorinya untuk terkait pelanggaran disiplin pegawai, perbuatan tercela, terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan terkait dengan penanganan perkara," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait