Bagi Miras Saat Event Lari, Komunitas Free Runners Didenda Pemkot Bandung

Rina Rahadian
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Tim Yustisi menindak tegas pelanggaran yang terjadi dalam gelaran Pocari Sweat Run Indonesia 2025.

Komunitas Free Runners, yang didukung oleh Pace and Place, diketahui membagikan minuman keras secara terbuka kepada peserta, tindakan yang dianggap mencederai norma agama, sosial, dan budaya.

Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Rapat klarifikasi telah digelar dan dipimpin langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung. Hadir pula perwakilan Satpol PP Kota Bandung, komunitas terkait, serta pihak penyelenggara. Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah sanksi administratif dan sosial.

Berikut rincian sanksi yang diberikan:

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network