Buruh Boleh Dibayar di Bawah Upah Minimum, Ini Pasalnya di Perppu Ciptaker

Aqeela Zea
Perppu Cipta Kerja izinkan perusahaan atau pengusaha bayar upah buruh di bawah upah minimum. Foto: Ilustrasi Sindo

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) salah satu isinya terkait dengan upah kerja. Perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah ketentuan upah minimum tidak akan kena sanksi pemerintah.

Padahal di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 90 ayat (1), pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemda (pemerintah daerah) ataupun Pemkot (Pemerintah Kota).

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89," bunyi Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 dikutip Senin (2/1/2022).

Dalam Perppu Cipta Kerja, pasal 90 ayat (1) itu dihapus. Ketentuan keharusan membayar upah sesuai dengan upah minimum diselipkan antara Pasal 88 serta 89. Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan enam pasal, yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F.

Pasal 88E ayat (2) berbunyi "Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum".

Sementara diantara Pasal 90 dan pasal 91 Perppu 2/2022 tentang Ciptaker disipkan 2 pasal, yaitu pasal 90A dan pasal 90B. Pasal 90A berbunyi Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Sedangkan pada pasal 90B ayat (1) Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengecualikan kewajiban pengusaha membayar upah pekerja sesuai upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur ataupun Walikota.

"Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil," tulis Pasal 90B ayat (1).

Kaitannya dengan dengan sanksi, pada UU 13/2003 Pasal 185 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan upah minimum yang tertuang dalam pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi pidana dan/atau denda.

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Tahun 2003.

Namun dalam Perppu 2/2022 yang menghapus Pasal 90 otomatis bakal menyesuaikan atau dihilangkan. Artinya untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak membayarkan upah sesuai dengan aturan upah minimum seperti yang tertuang dalam Pasal 90B tidak dikenakan sanksi pidana.

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)," demikian Bunyi Pasal 185 ayat (1) Perppu Nomor 2/2022.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network