BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Aturan terbaru terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diterapkan kepolisian tahun ini. STNK yang sudah 5 tahun mati dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang bakal diblokir.
Imbasnya, kendaraan itu bakal jadi bodong. Sebab data kendaraan dihapus dan tidak dapat diregistrasi ulang.
Kebijakan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.
Pasal tersebut menjelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK Bermotor.
Lalu pada Pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang telah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali.
"Jadi diblokir dan tidak dapat diaktifkan lagi. Hanya jadi souvenir nanti. Ada mobil namun hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.
“Dua tahun gak bayar (STNK), blokir," imbuhnya.
Sedangkan kendaraan yang beroperasi tanpa STNK merupakan suatu pelanggaran.
Menurut Pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara, sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pemilik kendaraan bakal diberikan tiga kali peringatan sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Peringatan itu akan disampaikan secara manual atau elektronik.
Semetara itu, peringatan pertama diberikan 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor. Selanjutnya peringatan kedua dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama. Apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Terakhir, peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, jika pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Jika dari tiga peringatan tersebut tidak digubris pemilik kendaraan, maka dalam jangka waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, bakal dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait