Dikatakan Aqil, sertifikat halal bakal dikeluarkan oleh BPJH usai Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal.
"Sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak 'Mixue' tak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," jelas Aqil.
Sementara itu, Mixue mengakui belom mengantongi sertifikat halal. Kendati demikian, bukan berarti produk mereka yang dijual menggunakan kandungan yang haram.
"Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan," tulis Mixue di Instagram resminya, Mixue Indonesia, Sabtu (31/12/2022).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait