CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Cimahi nekat mengedarkan uang palsu yang telah dibeli dari media sosial Telegram.
Saat ini pasutri berinisial FHM (27) dan LAK (27) telah diamankan di Mapolres Cimahi setelah sebelumnya tertangkap tangan oleh warga karena curiga uang yang dipakai belanja oleh tersangka adalah palsu.
"Tersangka suami istri tersebut diamankan masyarakat, karena tertangkap tangan memiliki beberapa lembar uang palsu," kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (1/10/2026).
Terbongkarnya peredaran uang palsu itu terekam kamera warga hingga viral di media sosial. Kejadiannya di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (27/9/2026).
Tersangka perempuan yang mengenakan jaket ojek online (online) menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sejumlah warung di wilayah sekitar.
Aksi itu kemudian diketahui setelah pemilik warung karena merasa curiga terhadap uang yang digunakan. Warga selanjutnya memeriksa barang bawaan perempuan tersebut hingga ditemukan sejumlah lembar uang yang diduga palsu.
Faruk menyebutkan, modus tersangka memang membelanjakan uang palsu yang dimiliki senilai Rp100 ribu untuk membeli barang dengan nilai lebih kecil sehingga pelaku mendapatkan uang kembalian asli.
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
